Jumat, 24 Oktober 2008

translate data anda melalui google

buat terjemahan anda melalui google translate dengan mengklik http://translate.google.com/translate_t#

Rabu, 03 September 2008

NPWP, hak dan kewajiban serta resikonya

Mengapa judul tersebut menyatakan punya NPWP berisiko ? Dalam pembuatan NPWP sebagaimana kita ketahui merupakan tanggung jawab kita sebagai wajib pajak yang memberikan dua aspek yaitu:
1. Hak yang memiliki NPWP
2. Kewajiban yang memiliki NPWP

Dari dua hal tersebut ternyata yang seringkali hanyalah hak kita sebagai pemilik NPWP, dimana untuk RUU Pajak Penghasilan yang rencananya akan digulirkan diakhir Agustus ini menjadi UU PPh akan memberikan banyak perbedaan dengan orang pribadi yangtidak memiliki NPWP yaitu :
  1. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 lebih besar 20% dari tarif yang memiliki NPWP.
  2. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan Pemotongan PPh 22 dan PPh 23 akan dipotong lebih besar 100% dari wajib pajak yang meiliki NPWP.
  3. mulai 1 Januari 2009 yang memiliki NPWP akan diberikan bebas fiskal Luar Negeri.

Dari 3 point tersebut maka pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan suatu pengurangan beban pajak kepada masyarakat/wajib pajak.Tetapi harus disadari pula setiap ada hak pasti ada kewajibannya, dimana dengan memiliki NPWP tersebut maka otomatis kewajiban baik bulanan atau setiap transaksi yang dilakukan maupun kewajiban tahunan berupa Melaporkan SPT Tahunan sudah menanti anda. Oleh karena itu munculnya resiko tersebut disebabkan adanya keharusan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Pengisian SPT Tahunan tersebut masih banyak masyarakat yang belum memahaminya dan apabila ada kesalahan maka resiko tersebut akan muncul.
Ini kemungkinan besar hanya berlaku untuk tahun 2008 dan sebelumnya, rencananya tahun 2009 tidak ada pelaporan spt tahunan lagi.
Maka kehati-hatian dalam pengisian SPT Tahunan pun sangat diperlukan, dan kami siap berbagi informasi apa dan bagaimana cara pengisian SPT Tahunan tersebut untuk meminimalisir resiko dari denda administrasi akibat kesalahan pengisian laporan pajak tersebut.

Kami akan menuliskannya pada penulisan berikutnya.

Terima kasih.

Senin, 25 Agustus 2008

Beberapa Bentuk SPT Tahunan

Pembuatan SPT Tahunan merupakan kewajiban rutin bagi kita yang memiliki NPWP, baik orang pribadi maupun badan usaha. Oleh karena itu data yang diisikan dan cara pengisian harus sesuai dengan aturan tata cara pengisian SPT Tahunan tersebut. Mengapa kita harus benar-benar dalam pengisian SPT Tahunan tersebut dan adakah cara yang tepat untuk mengetahui itu semua?
Dari hasil mempelajari SPT Tahunan berdasarkan peraturan perpajakan:
SPT Tahunan dibagi menjadi:
  1. SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu SPT yang dibuat untuk melaporkan segala aktivitas yang dilakukan oleh wajib pajak Orang pribadi untuk memperoleh atau menerima penghasilan. SPT Tahunan orang pribadi ini dapat berasal dari : Pekerjaan, warisan, pemberian ataupun sumbangan dan lain-lain.