Senin, 25 Agustus 2008

Beberapa Bentuk SPT Tahunan

Pembuatan SPT Tahunan merupakan kewajiban rutin bagi kita yang memiliki NPWP, baik orang pribadi maupun badan usaha. Oleh karena itu data yang diisikan dan cara pengisian harus sesuai dengan aturan tata cara pengisian SPT Tahunan tersebut. Mengapa kita harus benar-benar dalam pengisian SPT Tahunan tersebut dan adakah cara yang tepat untuk mengetahui itu semua?
Dari hasil mempelajari SPT Tahunan berdasarkan peraturan perpajakan:
SPT Tahunan dibagi menjadi:
  1. SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu SPT yang dibuat untuk melaporkan segala aktivitas yang dilakukan oleh wajib pajak Orang pribadi untuk memperoleh atau menerima penghasilan. SPT Tahunan orang pribadi ini dapat berasal dari : Pekerjaan, warisan, pemberian ataupun sumbangan dan lain-lain.