Dari hasil mempelajari SPT Tahunan berdasarkan peraturan perpajakan:
SPT Tahunan dibagi menjadi:
- SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu SPT yang dibuat untuk melaporkan segala aktivitas yang dilakukan oleh wajib pajak Orang pribadi untuk memperoleh atau menerima penghasilan. SPT Tahunan orang pribadi ini dapat berasal dari : Pekerjaan, warisan, pemberian ataupun sumbangan dan lain-lain.