Minggu, 01 Februari 2009

PMK-250/PMK. 03/2008

PMK-250/PMK. 03/2008 BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARIPENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETA PERATURAN MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIANOMOR 250/PMK.03/2008TENTANGBESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARIPENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besarnya BiayaJabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan BrutoPegawai Tetap atau Pensiunan;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4893)2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYAPENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAUPENSIUNAN.Pasal 1(1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan brutountuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetapsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5%(lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp. 500.000,00 (lima ratusribu rupiah) sebulan.(2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan brutountuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunansebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5%(lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan. Pasal 2Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan MenteriKeuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau BiayaPensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atauPensiunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.Pasal 3Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari2009.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman PeraturanMenteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RepublikIndonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 2008MENTERI KEUANGAN,ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

Tidak ada komentar: